UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b.
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
c.
bahwa pengaruh globalisasi, dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
d.
bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan
perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali
mengenai penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas, maka Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang
tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio
atau sistem elektromagnetik lainnya;
2.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok
alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah
segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi
yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian
perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi ;
8. Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum,
instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;