BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan
yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
a. buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya
harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan
selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau
proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan
suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pemerintah telah mengganti UU No.19 Tahun 2002 diatas dengan UU No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta. dibawah ini dijelaskan dengan lebih terperinci.
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG
HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan salah satu
bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi
paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and
literary) yang didalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi
kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan
berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya
pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting
dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi
unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan
kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat
lebih optimal.
Perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi telah menjadi salah satu variabel dalam Undang- Undang tentang
Hak Cipta ini, mengingat teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi
memiliki peran strategic dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga
menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang ini. Pengaturan yang
proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak
negatifnya dapat diminimalkan.
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang ini adalah upaya sungguh-sungguh dari
negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pencipta dan pemilik Hak
Terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional.
Teringkarinya hak ekonomi dan hak moral dapat mengikis motivasi para Pencipta
dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi. Hilangnya motivasi seperti ini akan
berdampak luas pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.
Bercermin
kepada negara-negara maju tampak bahwa pelindungan yang memadai terhadap Hak
Cipta telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan
memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi
meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan
atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala
bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni
motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya
lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi,
aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data,
baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer
maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan
asli.
(3) Pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan
yang tidak atau belum dilakukan
Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang
memungkinkan Penggandaan Ciptaan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar